Tentang Kami
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara
Disdikbud Kabupaten Lampung Utara merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Tahun 2020 ada perubahan nomenklatur yaitu dengan diterbitkannya PERBUP 74 TAHUN 2020.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Bupati serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.